Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 bidang tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba diduga membeli aset-aset itu menggunakan uang hasil korupsi. Penyitaan aset Abdul Gani kemungkinan masih akan terus bertambah.
“Sampe saat ini sudah menyita kurang lebih 20 bidang tanah dan atau bangunan, dan ini masih terus bertambah karena masih jalan penyidikan TPPU-nya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024) di Jakarta.
Tessa menjelaskan, KPK juga mendalami soal pembelian aset-aset Abdul Gani kepada tujuh saksi yang diperiksa pada hari ini. Mereka ialah Patrick Louis Hendrick Gasperz, notaris dan Sudi Suryana, Direktur Mineral Jaya Molagina. Keduanya diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utara.
Selain itu, Anwar Hamid, PNS; Syaifuddin Mohalis, wiraswasta; Lee Kah Hin, direktur; Adnan Marhaban, wiraswasta; dan Teguh Arianto Budiman, karyawan swasta. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK,” tukasnya.
Tessa bilang, dalam kasus ini KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan TPPU. Nilai pencucian uang Abdul Gani disebut mencapai Rp100 miliar.