KPK Sita Izin Tambang saat Geledah Sejumlah Lokasi di Maluku Utara

oleh -52 views

Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik KPK menyita dokumen perizinan tambang dalam menggeledah sejumlah lokasi di Provinsi Maluku Utara (Malut). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus suap dan pencucian uang gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

“Dalam kegiatan ini, ada bukti yang ditemukan antara lain berbagai dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara, juga alat elektronik yang diduga bisa menerangkan adanya dugaan suap dan TPPU para tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024), lokasi penggeledahan antara lain rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Kemudian kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kantor ESDM, hingga PTSP Pemprov Malut.

Baca Juga  Evakuasi Warga 6 Desa di Kecamatan Tabaru Jadi Prioritas Satgas PB Erupsi Gunung Ibu

“Lokasi geledah: rumah kediaman IY, rumah kediaman MS dan dua rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara,” kata Ali Fikri.

Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti. Seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.

No More Posts Available.

No more pages to load.