KPK Soroti Kebijakan Serampangan Plt. Gubernur Maluku Utara

oleh -217 views

Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pelaksana tugas Gubernur Maluku Utara Al Yasin Ali untuk tidak semena-mena melakukan mutasi dan demosi mengenai penempatan pejabat struktur di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Kami ingatkan agar Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali tidak boleh semena-mena dalam melakukan mutasi atau demosi pejabat dan harus sesuai ketentuan sebab tindakannya bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatannya dilarang mengganti pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Sedangkan proses pemberhentian tersebut dilakukan pada 25 Maret 2024,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Haris di Ternate, mengutup Antara, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Klasis GPM Telutih Gelar Sidang Ke-46, Advokasi Tanah, Hutan dan Masyarakat Adat Jadi Isu Utama

Hal tersebut disampaikan Abdul Haris berkaitan adanya polemik pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Maluku Utara yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, Mendagri melalui Pelaksana Harian Direktur Jenderal Otonomi Daerah Suhajar Diantoro telah meminta Plt Gubernur Maluku Utara untuk mencabut surat keputusan pemberhentian Samsuddin A. Kadir, Nirwan M.T. Ali, Sarmin S. Adam, dan Ahmad Purbaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.