KPK Soroti Kebijakan Serampangan Plt. Gubernur Maluku Utara

oleh -222 views

Oleh karena itu, kata Haris, Plt Gubernur Maluku Utara harus melakukan pergantian pejabat sesuai dengan ketentuan, apalagi adanya surat edaran dari Kemendagri yang melarang melakukan pergantian secara semena-semena.

Menurut ia, Pemprov Maluku Utara akhirnya menanggung akibat dari sikap Plt Gubernur Al Yasin Ali yang tidak merespons permintaan Kemendagri. Akun admin daerah Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) diblokir Kementerian Dalam Negeri sehingga sampai saat ini APBD Provinsi Maluku Utara belum berjalan.

“Kami berharap Plt Gubernur Maluku Utara segera mencabut SK-nya dan KPK terus monitor. Kalau tidak dilaksanakan, ya kita ingatkan nanti kepada Plt Gubernur,” ujarnya.

Bahkan, Haris menganggap Sekdaprov Maluku Utara yang sah adalah Samsuddin A. Kadir sesuai yang diakui Kementerian Dalam Negeri. Sementara Plt Sekdaprov Maluku Utara yang saat ini dijabat Salmin Janidi dianggap tidak sah.

“Kalau Plt Sekdaprov kan Kemendagri anggap tidak sah, masa kami mendukung yang tidak sah. Ikut saja aturannya itu. Selama Kemendagri menganggap pejabat yang diangkat itu tidak sah sesuai dengan aturan, ya kami ikut,” ujarnya.

Sementara itu, Sekdaprov Maluku Utara Samsudin A. Kadir pada kesempatan sebelumnya mengatakan saat ini Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan surat teguran dan pembatalan SK yang dibuat serta memerintahkan untuk mengembalikan pada posisi semula.

No More Posts Available.

No more pages to load.