KPK Soroti Kebijakan Serampangan Plt. Gubernur Maluku Utara

oleh -222 views

“Kita semua tahu secara norma sepanjang belum dibatalkan akan tetap berlaku, ketika norma itu dibatalkan maka banyak kesalahan-kesalahan yang akan terjadi dan ini ada konsekuensi dari kesalahan norma itu sendiri,” ujarnya.

Ia khawatir ketika tidak dibatalkan semakin lama maka akan semakin banyak penyimpangan yang akan terjadi yang merugikan pembuat norma maupun pelaksana norma, bila ternyata SK dianggap tidak sah dan batal.

Sedangkan yang bersangkutan telah melakukan perjalanan dinas, menerima honor dan lain sebagainya. Jika kemudian hari SK dinyatakan batal maka anggaran yang telah digunakan merupakan temuan dan harus dikembalikan, karena berjalan tidak sesuai dengan ketentuan jabatan yang dimiliki.

“Oleh sebab itu, saya berharap bagi orang dekat yang memberikan pandangan kepada pengambilan kebijakan agar dapat memberikan pemikiran yang benar, jangan di kemudian hari merugikan banyak orang termasuk para pengelola,” kata Samsuddin.

Sebelumnya, Plt Gubernur M.Al Yasin Ali mengklaim telah mendapat persetujuan Mendagri dengan keluarnya surat perintah untuk segera melakukan pembatalan SK dan mengembalikan pejabat pada posisi semula. (red/ant)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.