Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pola dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah cenderung berulang dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 10 kasus OTT kepala daerah yang terjadi dalam periode tersebut, ditemukan kesamaan modus operandi.
“Polanya serupa, dan modus yang sama kerap terjadi atau berulang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Modus Lama Terus Berulang
Budi menjelaskan, sejumlah modus yang sering ditemukan antara lain suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan, hingga gratifikasi.
Menurutnya, pola berulang ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di tingkat kepala daerah masih belum mengalami perubahan signifikan, meskipun upaya penindakan terus dilakukan.
“Jika ditarik benang merahnya, maka akan merujuk pada penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan korupsi tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem tata kelola, tetapi juga berkaitan erat dengan integritas individu yang menjalankan pemerintahan.
Peringatan Keras bagi Kepala Daerah
KPK menilai, rangkaian OTT terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat publik di daerah.
Lembaga antirasuah itu menekankan pentingnya perbaikan menyeluruh, tidak hanya dalam aspek sistem, tetapi juga pada kualitas kepemimpinan.









