Porostimur.com, Jakarta – KPK telah menangkap 1 tersangka dari pengembangan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Satu orang yang ditangkap itu adalah Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) yang ditangkap di wilayah Banten.
“Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias Ade Ucu di wilayah Banten,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
Ghufron mengatakan Muhaimin sudah dipanggil beberapa kali oleh KPK namun tidak hadir. Perkembangan dari penangkapan ini akan segera disampaikan.
“Iya, yang bersangkutan sudah dipanggil secara layak beberapa kali tapi tidak hadir,” ucapnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Jakarta Selatan lantaran ditetapkan sebagai tersangka suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan gugatan nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).