Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka Muhaimin Syarif dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara oleh KPK dinyatakan sah.
Setelah menetapkan tersangka, KPK juga telah mencegah Muhaimin untuk bepergian ke luar negeri.
Adapun perkara yang menjerat Muhaimin ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani pada 18 Desember tahun lalu.
Dalam perkara ini, Abdul Ghani dan anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Belakangan, KPK ini melebarkan penyidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor izin tambang di daerah Maluku Utara.
KPK turut menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran Gubernur Maluku Utara itu diduga menyamarkan uang lebih dari Rp 100 miliar. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New