Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026). Rizal diketahui merupakan mantan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan pejabat eselon II di Bea Cukai. Sebetulnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujar Budi.
Sejumlah Pihak Lain Turut Diamankan
Selain Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Menurut Budi, sebagian pihak sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, sementara lainnya masih dalam perjalanan dari daerah.
“Hari ini KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung. Beberapa pihak sudah tiba di K4 dan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Beberapa pihak lain masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK,” jelasnya.
Namun demikian, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak lain yang terjaring OTT tersebut.









