Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut informasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlul Lahadalia, dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan sawit di sejumlah daerah. Penegak hukum dipastikan berwenang mengusut kasus ini.
“Penegak hukum mempunyai kewajiban untuk mencari dan menemukan apakah memang informasi itu benar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Johanis tak menampik penelusuran dilakukan karena ad desakan dari DPR. KPK masih mempelajari unsur pidana dalam isu tersebut.
“Kalau khusus KPK tentunya dipelajari, apakah informasi itu terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ucap Johanis.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya kerugian negara dalam isu tersebut. Lembaga Antirasuah menegaskan akan melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku jika kabar yang beredar benar terjadi.
“Tidak layak seorang penyelenggara negara kemudian melakukan hal seperti itu,” tegas Johanis.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan pihaknya tengah mempelajari informasi penyalahgunaan kewenangan yang menyeret Bahlil.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut informasi tersebut,” kata melalui keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).