Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang memberikan suap menyangkut izin tambang yang diduga diterima Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berharap bisa menemukan pihak-pihak yang diduga menyuap Abdul Gani.
“Penelusuran-penelusuran lebih jauh terkait dengan sektor pertambangan terus kami dalami,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/5/2024).
Selain di sektor izin tambang, KPK juga masih menelusuri dugaan suap menyangkut jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kemudian, proses pengadaan barang dan jasa juga masih ditelusuri oleh lembaga antirasuah.
Ali memastikan, jika dalam penelusuran itu ditemukan alat bukti yang cukup maka para pemberi suap itu akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sejauh ini, dari Rp 100 miliar sampai saat ini akan kami kembangkan lebih jauh kemungkinan-kemungkinan yang bersangkutan menerima dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan sektor pertambangan,” ujar Ali.
Adapun perkara pertama Abdul Gani telah selesai disidik KPK. Ia akan segera disidangkan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 106.247.546.500 atau Rp 106,2 miliar.