Uang itu terdiri dari suap Rp 5 miliar dan 60.000 dollar Amerika Serikat (AS) serta gratifikasi Rp 99,8 miliar dan 30.000 dollar AS.
Baru-baru ini, KPK juga menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK menemukan kecukupan alat bukti bahwa Abdul Gani diduga menyamarkan asal usul hartanya yang berasal dari korupsi dengan membeli aset, mengubah bentuk, dan cara-cara lainnya.
Dalam aksinya, Abdul Gani menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi maupun memiliki suatu aset.
“Dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Perkara Abdul Gani berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK 18 Desember tahun lalu di Jakarta.
Ia dan anak buahnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan. (red/kcm)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News