KPK Tetapkan eks Gubernur Malut AGK Tersangka TPPU dan Cegah MS ke Luar Negeri

oleh -80 views
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Abdul Gani diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan suap dalam perkara korupsi proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. MI/Susanto

Saat ini, tim penyidik masih terus memeriksa saksi dan menyita beberapa aset Abdul Gani yang bernilai ekonomis.

Langkah ini ditempuh untuk mengumpulkan barang bukti sehingga unsur pasal yang disangkakan terpenuhi.

“Dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU,” ujar Ali.

Ali mengatakan dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

“Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.