Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan aset milik mantan Gubernur Maluku Utara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate, yang berada di Kelurahan Jambula, Ternate Selatan.
Aset berupa bangunan dan lahan kosong ini, diketahui tersebar di empat kabupaten/kota di Maluku Utara.
Kepala Rupbasan Kelas II Ternat, Pramuaji Buamonabot mengatakan, benda sitaan KPK tersebut berupa bangunan rumah, lapangan futsal hingga lahan kosong.
“Total ada 55 aset berupa bangunan dan lahan yang tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan,” ujar Pramuaji, Senin (4/11/2024).
Menurutnya, untuk penyitaan pertama pada April lalu berupa 10 unit bangunan dan lahan, sedangkan tahap kedua pada Oktober sebanyak 45 bangunan dan lahan.
“Di Ternate ada 5 unit rumah dan 1 lapangan futsal, Sofifi ada 7 unit bangunan dan lahan, di Halmahera Tengah 1 unit bangunan kos-kosan. Di Halmahera Selatan berupa lahan tanah, dengan total aset sebanyak 55 aset bangunan dan lahan”, kata Pramuaji, menjelaskan.
Pramuaji menambahkan, aset berupa bangunan dan lahan milik mantan Gubernur AGK yang dititipkan di Rupbasan Ternate masih menunggu hasil inkrah di Pengadilan Negeri Ternate.