Ipi pun menyampaikan imbauan agar para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk segera menyampaikan LHKPN terbarunya ke KPK. Dia pun memastikan pihaknya tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan terlambat.
“KPK mengimbau kepada para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar tetap memenuhi kewajiban melapor. KPK tetap akan menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir, namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘terlambat lapor’,” ungkap Ipi. (red/beritasatu)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News