Hamida menambahkan, pasangan calon independen tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menambah syarat dukungannya pada masa perbaikan agar bisa lolos sebagai pasangan calon.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona, mengatakan dari pleno hasil verifikasi pertama pihaknya akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen perbaikan
Masa perbaikan menurut dia, dimulai sejak tanggal 18 Juli sampai dengan tanggal 28 Juli, sebagaimana jadwal yang sudah di tetapkan KPU.
“Dokumen perbaikan wajib diupload ke website KPU. Sedangkan dokumen fisiknya langsung diserahkan ke kantor KPU sesuai tenggat waktu masa perbaikan dokumen,” pungkas Risman.
Terpisah, liaison officer (LO) pasangan independen Ihsan-Darwis, Tamra Ticoalu, mengatakan, pihaknya menerima hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan akan segera melakukan perbaikan data dukungan pasangan calon.
“Kami terima putusan KPU Kepulauan Sula dan akan melakukan perbaikan untuk verifikasi tahap dua nanti. Kami yakin pasangan calon perseorangan ini bisa memenuhi angka minimal syarat dukungan sebanyak 1559 KTP bahkan bisa lebih dari itu,” ujar Tamra penuh keyakinan. (Jamil Gaus)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News