Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pilkada serentak 24 November 2024 mendatang.
Berdasarkan berita acara, Nomor: 108/PL.02.1/8205/2024, KPU Kepulauan Sula menetapkan 70.311 jiwa dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang terdiri dari 34.438 pemilih laki-laki dan 35.873 pemilih perempuan.
Penetapan tersebut digelar dalam rapat Pleno Rekapitulasi Dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Taufik Center, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Sabtu (10/8/2024).
KPU Kepulauan Sula juga menetapkan sebanyak 171 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 78 desa pada 12 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Sula Fahrul Pora menjelaskan, setelah pleno rekapitulasi DPS, selanjutnya diumumkan yang dijadwalkan dilakukan mulai tanggal 18-27 Agustus 2024.
“Kenapa tanggal 18, karena pada tanggal 15, 16, 17 akan dilakukan pleno DPS di tingkat provinsi,” jelas Fahrul.
Untuk itu, dia berharap masyarakat dapat melapor jika namanya belum terdaftar dalam DPS ke PPS atau PPK terdekat untuk dimasukkan ke DPS.