KPU Kepulauan Tanimbar Nilai Permohonan PHPU Bormasa-Serin Lewat Tenggat

oleh -184 views
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili Mathias Alubwaman saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (23/01/2025). Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Tenggang waktu permohonan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin menjadi sorotan dalam persidangan lanjutan, Kamis (23/1/2025).

Persidangan kali ini, beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Sidang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota panel yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024 ini, Pemohon mendaftarkan Permohonannya pada Selasa 10 Desember 2024. Sedangkan menurut KPU Kepulauan Tanimbar, Pemohon semestinya mengajukan permohonan pada Senin Senin 9 Desember 2024, terhitung tiga hari kerja setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

Baca Juga  Ajaib! Guru SDN 133 Halmahera Selatan Diduga Tak Pernah Mengajar Selama 6 Tahun

Sebagai Termohon, KPU Kepulauan Tanimbar mengaku sudah menetapkan perolehan suara hasil pemilihan pada Kamis 5 Desember 2024. “Mestinya Hari Senin, Yang Mulia. Kami hitungnya hari karena kalau PMK kan dia menyebutkan berdasarkan tiga hari kerja. Dia mestinya Senin pukul 23.59, Yang Mulia. Dia mendaftarkannya Selasa pukul 22.40,” ujar Kuasa Termohon, La Radi Eno.

No More Posts Available.

No more pages to load.