Tak hanya tenggang waktu, Termohon dalam jawabannya juga menyoroti soal legal standing atau kedudukan hukum Pemohon. Hal itu lantaran selisih perolehan suara dengan pemenang yang mencapai 12,35 persen. Padahal berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Kepulauan Tanimbar yang jumlah penduduknya mencapai 131.368 jiwa, mensyaratkan selisih perolehan suara maksimal 2 persen.
“Ada juga soal legal standing,” ujar Eno.
“Lewat (pasal) 158?” tanya Ketua MK Suhartoyo.
“Iya, melebihi banget,” jawab Eno.
Tak hanya Termohon, Pihak Terkait pula dalam persidangan ini turut menyoroti tenggang waktu dan legal standing Pemohon dalam mengajukan Permohonan PHPU Pemilihan Kepala Daerah 2024. Pihak Terkait dalam PHPU Kepulauan Tanimbar ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor Urut 3 Ricky Jauwerissa dan Juliana Chatarina Ratuanak.
Pihak Terkait menyebut permohonan semestinya diajukan pada Senin 9 Desember, bukan Selasa 10 Desember 2024. Pun dengan Perbaikan Permohonan yang menurut Pihak Terkait juga terlambat diajukan Pemohon.
“Perbaikan permohonan juga lewat waktu, harusnya Rabu, malah masuknya di Hari Jumat. Jadi, mohon perkara 243 kami, eksepsi terkait tenggang waktu,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Denny Indrayana.