KPU Kepulauan Tanimbar Nilai Permohonan PHPU Bormasa-Serin Lewat Tenggat

oleh -280 views
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili Mathias Alubwaman saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (23/01/2025). Foto Humas/Ifa

Begitu pula mengenai legal standing. Sama seperti Termohon, Pihak Terkait juga menilai Pemohon tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Sedangkan terkait pokok permohonan, Pihak Terkait secara umum membantah dalil-dalil permohonan Pemohon. Termasuk di antaranya mengenai money politics atau politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Ada tiga laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Semuanya memang terkait money politics dihentikan, tetapi tidak berlanjut menjadi laporan TSM,” kata Denny.

Bawaslu Kepulauan Tanimbar sendiri di persidangan mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi berkaitan dengan dugaan money politics maupun bentuk pelanggaran lainnya.

“Rekomendasi-rekomendasi ada?” tanya Ketua MK Suhartoyo.

“Tidak ada,” ujar Ketua Bawaslu Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman.

Baca Juga  Selat Hormuz: Puisi dan "Hegemoni" Baru

Adapun Permohonan perkara ini sebelumnya dibacakan Pemohon dalam Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025). Pemohon dalam perkara ini telah mendalilkan terkait money politics atau politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di tujuh dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam rentang waktu 3 Oktober hingga 26 November 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.