KPU Kepulauan Tanimbar Nilai Permohonan PHPU Bormasa-Serin Lewat Tenggat

oleh -187 views
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili Mathias Alubwaman saat memberikan keterangan untuk perkara nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (23/01/2025). Foto Humas/Ifa

Selain pelanggaran bersifat TSM, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos. Kemudian Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki padahal saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru. (Tim)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Bupati SBT Ingatkan Camat dan Kades Bijak Kelola Dana Desa

No More Posts Available.

No more pages to load.