KPU Kota Ambon Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Kepada Warga Binaan Lapas Ambon

oleh -3 views

Porostimur.com, Ambon – Menjelang hari pencoblosan 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Ambon melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara pemilu kepala daerah kepada seluruh warga masyarakat tidak terkecuali bagi warga binaan penghuni Lapas Kelas IIA Ambon.

Sosialisasi bagi para penghuni Lapas dilaksanakan pada, Jumat (22/11/2024), di Aula Lapas Kelas IIA Ambon yang dibuka oleh Kasi Binadik Lapas Ambon Meky Patty dan dihadiri oleh Pegawai KPU Kota Ambon beserta Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Ambon.

Meky Patty menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran penggunaan hak pilih suara dan mensosialisasikan tata cara pencoblosan di TPS Khusus 902 Lapas Kelas IIA Ambon.

Baca Juga  Eks Gubernur Maluku Murad Ismail Masih Kuasai 3 Mobil dan 4 Sepeda Motor Dinas

Meky Patty mengatakan bahwa jajaran Lapas Ambon akan terus mengupdate data terkait pemilih di TPS Khusus 902 Lapas Ambon demi menjamin hak pemilih warga binaan pemasyarakatan.

Meky berharap, sinergi KPU Kota Ambon dan Lapas Ambon yang telah terjalin selama ini akan terus ditingkatkan, guna memastikan seluruh hak pilih warga binaan lapas dapat tersalurkan.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Ambon Mukhtar, menyampaikan terimakasih kepada Ketua KPU Kota Ambon dan jajaranya, atas terselenggaranya acara sosialisasi ini, sehingga walaupun WBP berada di dalam lapas, tapi hak kostitusinya tetap difasilitasi, serta kerja sama yang baik selama ini antara pihak lapas, KPU Kota Ambon, Dinas Dukcapil Kota Ambon, dan Bawaslu Kota Ambon.

No More Posts Available.

No more pages to load.