@Porostimur.com | Ambon : 31 Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1.207.994, dengan 5.394 unit jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sayangnya, sesuai hasil analisis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) pusat, masih terdapat lebih dari 18.000 pemilih ganda sehingga direkomendasikan untuk melakukan perbaikan.
Dari hasil perbaikan sendiri, jumlah itu turun menjadi 1.198.498 dan ditetapkan dalam rapat pleno, Minggu (16/9).
Mengingat data pemilih ganda belum dapat dihapus atau dicoret secara keseluruhan, perbaikan DPT masih terus dilakukan.
Mencermati lagi masalah pemilih ganda ini, KPU Maluku sendiri masih mempunyai waktu 60 hari setelah penetapan (DPT) hasil perbaikan.
Sementara KPU secara nasional melakukan perbaikan dimaksud, ternyata Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan data 31 juta DP4 yang belum masuk DPT.
Dimana, untuk Maluku sendiri masih tercatat ada 310.266 belum terakomodir.
Hal ini dibenarkan Koordinator Data KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Sabtu (3/11).
Menurutnya, pihaknya telah merampungkan verifiaksi yang berakhir Minggu (28/10).
Selanjutnya, direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 29 Oktober hingga 3 November.
Dijelaskannya, hasil ini akan direkapitulasi pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI.
Data yang di verifikasi atas data pemilih ini, akunya, juga merupakan upaya mewujudkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP).
”Olehnya itu, masyarakat harus aktif mendatangkan PPS dan PPK untuk mendaftarikan diri bila namanya tidak terdaftar dalam DPT,” ujarnya.
Sebagian dari data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kemendagri tadi, tambahnya, dipastikan pihaknya sudah masuk dalam DPT.
”Kami sudah mencermati dan memang sebagian sudah ada di dalam DPT. Tapi hasilnya nanti setelah kita rekapitulasi dulu,” pungkasnya. (keket)