KPU Maluku Tetapkan 3.274 TPS pada Pilkada Serentak 2024

oleh -37 views

Porostimur.com, Ambon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menetapkan sebanyak 3.274 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. TPS ini akan tersebar di 11 kabupaten dan kota yang ada di provinsi tersebut.

Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, menjelaskan, penetapan jumlah TPS ini merupakan langkah penting untuk memfasilitasi hak suara masyarakat serta memastikan semua pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah.

Dalam pengaturannya, ribuan TPS tersebut akan dibagi di 188 kecamatan dan 1.234 kelurahan/desa dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

Sebagai rincian, Kota Ambon akan memiliki sebanyak 501 TPS, diikuti oleh Maluku Tengah yang memiliki 694 TPS, Maluku Tenggara dengan 259 TPS, Kepulauan Tanimbar 193 TPS, Buru 250 TPS, Seram Bagian Timur 300 TPS, Seram Bagian Barat 371 TPS, Kepulauan Aru 214 TPS, Maluku Barat Daya 200 TPS, Buru Selatan dengan 158 TPS, dan Kota Tual yang mengelola 134 TPS. Dengan total 3.274 TPS yang tersebar di berbagai lokasi, diharapkan proses pemungutan suara ini dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan transparan.

Baca Juga  Basri Salama, Sang Penolong Warga Miskin Malut yang Sakit Berat Tanpa Pamrih

KPU Maluku juga mengimbau kepada seluruh pemilih untuk memeriksa lokasi TPS mereka. Selain itu, pemilih diharapkan memastikan bahwa semua persyaratan administratif telah dipenuhi menjelang hari pemilihan. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menyalurkan hak suara mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.