KPU Minta Publik Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

oleh -91 views

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan proses penghitungan suara Pemilu 2024. KPU meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi suara.

“Hasil resmi perolehan suara di pemilu itu dilakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Idham mengatakan quick count menggunakan metode ilmiah. Sedangkan, kata dia, dalam UU Pemilu, KPU diharuskan melakukan rekapitulasi secara berjenjang dari PPK hingga KPU RI.

“Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari, mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” ujarnya.

Idham menyebut berdasarkan UU Pemilu, penetapan hasil perolehan suara pemilu dilakukan paling lambat 35 hari dari pemungutan suara. Dia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara.

“Kami meyakini publik sudah tau tentang perolehan suara yang sah versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang, oleh karena itu, mudah-mudahan proses ini berjalan lancar,” tuturnya.

Diketahui, dalam beberapa hasil quick count, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dari dua pasangan lainnya. Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua, serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berada di urutan ketiga.

No More Posts Available.

No more pages to load.