@Porostimur.com | Ambon : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan kesipannya melaksanakan pemungutan suara hari ini, Rabu (27/6).
Kesiapan ini didukung dengan terbentuknya penyelenggara mulai dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Maluku.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun,SH, didampingi anggota KPU lainnya Dra. Iriane S. Ponto,M.Si, La Alwi,SH,MH, Almudatsir Z. Sangadji,SH, kepada wartawan. Sehari sebelumnya.
”Untuk kesiapan petugas kami, mulai dari KPU Kabupaten dan kota, PPK, PPS dan petugas KPPS semuanya sudah terbentuk. Kondisi penyelenggara secara umum siap menggelar pemungutan suara Pilgub Maluku, besok Rabu 27 Juni,” ujarnya.
Menurutnya, distribusi logistik Pilgub Maluku seperti alat kelengkapan, tinta, formulir, surat suara dan kotak suara, tidak ada masalah lagi.
”Sehari menjelang pemungutan suara, kotak suara dan logistik lainnya sudah terdistribusi hingga tingkat PPS. Bahkan untuk daerah tertentu, kotak suara dan dokumen lainnya sudah berada di TPS. Surat undangan untuk pemilih tengah dibagikan kepada pemilih,” jelasnya. Informasi dari teman-teman KPU kabupaten dan kota se-Maluku, semua logistik sudah terdistribusi hingga tingkat PPS, tinggal didistribusi ke TPS masing-masing menjelang pemungutan suara,” jelasnya.
Untuk jumhah pemilih, akunya, secara keseluruhan mencapai 1.149.990 orang yang tersebar pada 11 kabupaten/kota yang ada.
”Pemungutan suara di TPS dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIT. Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub 2018 yang ditetapkan KPU Maluku, warga yang terdaftar untuk memilih Gubernur dan Wakil berjumlah 1.149.990 orang. Sementara tempat pemungutan suara (TPS) Pilgub berjumlah 3.358. Jumlah pemilih dan TPS itu tersebar di sebelas kabupaten dan kota se Provinsi Maluku,” terangnya.
Bagi warga yang sudah mengantongi hak pilihnya, dihimbau untuk menggunakan hak tersebut untuk menentukan pemimpin Maluku selang 5 tahun ke depan.
”Bagi pemilih tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wit, dengan syarat menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil setempat. KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih di atas 77 persen, karena berkaca dari setiap momentum Pilkada Maluku partisipasi pemilih di atas 70 persen,” tegasnya.
Sedangkan untuk urusan hitung cepat (quick count), terangnya, sudah ada 5 lembaga survey yang terseleksi memenuhi syarat untuk penyeleggaraannya.
Kelima lembaga survei itu, tambahnya, yakni Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia, Sinergi Data Indonesia (SDI), Konsultan Citra Indonesia (KCI) dan Saiful Mujani Research and Consuling (SMRC).
”Ada lima lembaga survei yang akan menggelar Quick Count Pilgub Maluku Rabu besok. Kita sudah mengeluarkan surat keterangan terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017. Dan Pusat telah mengeluarkan surat keterangan terdaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2017,” pungkasnya. (febby)