KPU Sebut Dalil Partai NasDem Soal PHPU DPRD Kota Ternate Berlebihan

oleh -112 views
Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya Dedy Mulyana saat memberi jawaban pada sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD tahun 2024 di Gedung 2 Lantai 4, Ruang Sidang Panel 2 pada Senin (6/5/2024). Foto Humas/Teguh

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kota Ternate Selatan menduga tindakan Ketua KPPS TPS 08 Tabona tidak menandatangani surat suara merupakan pelanggaran pemilu sehingga direkomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme pelanggaran pemilu.

Sentra Gakkumdu telah melimpahkan pelanggaran tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri Ternate dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aiysah Kharie dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta.

Selain KPU dan Bawaslu, ada Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem tersebut ialah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara di Dapil Kota Ternate 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Ternate; Dapil Halmahera Barat 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Barat 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat; Dapil Halmahera Selatan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan; serta Dapil Pulau Morotai 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai. (red/mk)

No More Posts Available.

No more pages to load.