KPU Seram Bagian Timur Putuskan PSU di Sejumlah TPS

oleh -192 views

Porostimur.com, Bula – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara (PSU) pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di beberapa desa di kabupaten tersebut.

“Masalah di TPS 001 dan 002 negeri Kwaos itu dari hasil kajian Pengawas Keluarahan dan Desa (PKD) dan PTPS menceritakan tentang pencoblosan surat suara sisa itu dilaksanakan pada pukul 13.00 wit, dimana itu adalah waktu jam istirahat,” tutur Kisman Kelian, Selasa (20/2/2024) di Bula.

Kelian mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan amanat pasal 80 Peraturan Komisi Pemeilihan Umum (PKPU) pasal 25, memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang.

Lanjut Kelian, pada saat pencoblosan surat suara sisa itu, pengawas TPS setempat sedang tidak berada di tempat. Setelah, Pengawas TPS kembali ke tempat, didapati sejumlah saksi dan beberapa anggota KPPS sudah mencoblos habis sisa surat suara yang berada dalam kotak.

“Itu sudah tergambar jelas dalam video yang berdurasi sekitar 33 detik yang direkam oleh pengawas. Sehingga memenuhi unsur untuk harus dilaksanakan PSU,” katanya.

Tak hanya itu, dirinya mengaku, telah memerintahkan kepada pihak sekrertariat agar menyiapkan surat suara maupun dokumen-dokumen lain berupa dokumen PSU. Sehingga nanti akan dijadwalkan untuk pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.