Dalil tersebut mengada-ada dan tidak benar karena Pemohon tidak menyebutkan siapa atau kepada siapa serta buktinya sehingga dalil permohonan Pemohon itu tidak jelas.
Selain KPU yang memberikan jawaban, Bawaslu dan Pihak Terkait memberikan keterangan untuk Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Gerindra itu. Pihak Terkait perkara ini ialah Partai Garuda, PKS, PAN, dan Partai Gerindra.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPR RI, Dapil Maluku Utara Dapil I untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta Dapil Halmahera Utara I untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.
Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I. Menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garda Republik Indonesia meraih 6.272 suara.