Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan TPS 8 Desa Gamsumi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara; atau memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat. (red/mk)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News