Porostimur.com, Sanana – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula Maluku Utara kembali mengingatkan para bakal calon anggota DPRD untuk melengkapi berkas persyaratan pendaftaran sebagai bakal caleg.
Hal ini di sampaikan Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Kabupaten Kepulauan Sula Ramli K Yakub, Senin (3/7/2023) di Sanana.
Ramli mengatakan, mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli adalah masa perbaikan berkas bagi para bacaleg yang tersebar di 18 partai politik.
“Setelah ini nanti di tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus itu kita melakukan penelitian administrasi untuk menuju ke penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujar Ramli.
“Jika pada masa perbaikan ini partai politik tidak melakukan perbaikan berkas para bakal caleg, maka statusnya kita berikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” imbuhnya.
Menurut Ramli, para baceleg yang tersebar di empat Daerah Pemilihan (Dapil) ada yang masih berstatus belum memenuhi syarat administrasi.
“Pesebaran 18 partai politik masa perbaikan itu statusnya ada juga banyak yang Belum Memenuhi Syarat (BMS)”, ungkapnya.
Oleh karena itu tambah Ramli, pada Selasa besok, KPUD Kepulauan Sula akan mengadakan rapat koordinasibersama ketua dan juga operator para partai politik tingkat kabupaten.