Kuasa Hukum Anggota DPRD Halbar Minta Penundaan Pemeriksan Perkara

oleh -868 views

Porostimur.com, Ternate – Kuasa hukum E.M, anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat, membantah tuduhan dugaan penelantaran keluarga yang belakangan ramai diberitakan di sejumlah media daring. 

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Ian Matheis dari Kantor Hukum Fahruddin Maloko dan Rekan kepada porostimur.com, Sabtu (28/6/2025).

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyatakan bahwa tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Bahwa dalam pernyataan pers sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2025, kami selaku kuasa hukum E.M telah mengklarifikasi bahwa klien kami tidak melakukan tindakan sebagaimana yang di tuduhkan kepadanya (pelantaran keluarga),” Ian Matheis.

Ian menjelaskan bahwa pelaporan terhadap kliennya E.M sebelumnya telah diproses di Polres Halmahera Utara, adapun proses laporan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat kesepakatan bersama antara kliennya E.M dan PCS selaku Pelapor.

Baca Juga  Paskalis Horokubun Pergi, Dua Adiknya Terancam Kehilangan Penopang Kuliah

“Dalam kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh Klien kami E.M. Serta jika kesepakatan tersebut dipenuhi E.M, maka Laporan dan/atau aduan PCS terhadap klien kami E.M akan dicabut,” tukasnya.

Ian Matheis menjelaskan, setelah kesepakatan tersebut telah dipenuhi oleh E.M, laporan dan/atau aduan, tidak kunjung dicabut oleh  PCS, sebagaimana yang diperjanjikan. Maka atas tindakan PCS tersebut, E.M telah melayangkan Gugatan Wanprestasi terhadap E.M di Pengadilan.

No More Posts Available.

No more pages to load.