Porostimur.com, Ambon – Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan Ismid Usman menanggapi pemberitaan, terkait gugatan mantan Calon Kepala Desa Kukupang Kecamatan Kepulauan Joronga Fauzi Ibrahim selaku (Penggugat) ke PTUN Ambon dengan Perkara, Nomor: 34/G/2023/PTUN.ABN yang kabarnya telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, di mana menurut pemberitaan mengabulkan gugatan Penggugat.
Ismid Usman menegaskan, pemberitaan tersebut adalah informasi keliru dan tidak benar.
Ismid Usman, SH selaku Kuasa Hukum Bupati Halmahera Selatan yang bertindak sebagai Tergugat menegaskan, belum ada putusan terkait Perkara, Nomor: 34/G/2023/PTUN.ABN dengan objek sengketa Keputusan Bupati Nomor 131 Tahun 2023 tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada 60 Desa di 23 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, tanggal 27 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor urut 10 Angka 27, Desa Kukupang atas nama Bahar Hi. Sadikin.
“Maka Perlu diluruskan bahwa informasi yang terdaftar di sistem informasi perkara PTUN Ambon yang menjadi bahan perbincangan adalah itu pokok petitum/tuntutan Penggugat, bukan putusan Pengadilan,” ujar Ismid.
“Perkara Nomor 34/G/2023/PTUN.ABN saat ini masih dalam tahapan bersidang dan pada hari kamis tanggal 20 Juli 2023 adalah tahapan sidang dengan agenda Jawaban Tergugat, jadi informasi bahwa perkara a quo telah diputus oleh majelis hakim yang mengabulkan gugatan Penggugat adalah informasi yang keliru dan tidak benar,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News