Porostimur.com, Ambon – Dalam upaya pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan, Tim kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku telah menyelesaikan penyerahan 92 Surat Keputusan (SK) Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan.
Penyerahan secara simbolik oleh Plh. Kabid Bimas Islam H. Hijerin Aliah, S.Ag., M.H, dan ketua tim kerja KUB Adi Prasetyo kepada Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Rusydi Latuconsina, S.Ag., berlangsung di ruang kerja Kabag, Ambon, Selasa (14/1/2025).
Hal ini merupakan tindak lanjut KMA Nomor 332 Tahun 2023 tentang Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.
Latuconsina berharap, dengan adanya sistem peringatan dini ini dapat menjadi solusi efektif dalam upaya pencegahan konflik.
“Sistem peringatan dini ini diharapkan menjadi solusi efektif, efisien, komprehensif, dan berkelanjutan dalam pencegahan konflik,” ujar Latuconsina.
Menurutnya, dengan kemajemukan bangsa Indonesia, khususnya di Maluku, maka dirasa perlu dilakukan upaya pencegahan terjadinya konflik sosial berdimensi keagamaan secara efektif, efisien, komprehensif dan berkelanjutan. “Upaya tersebut dilakukan melalui sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan,” terang Kabag.