Porostimur.com, Ternate – Kubu pasangan calon Gibernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 2, Aliong Mus- Syahril Tahir (AM SAH), terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pilkada 2024, baik sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, maupun setelah pencoblosan.
Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Fadli S. Tuanany, mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara masif oleh salah satu Paslon.
Menurut Fadli, jika bukti-bukti tersebut terus dikumpulkan, karena pihaknya bakal melanjutkan proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli menegaskan, proses Pilkada belum selesai tidak hanya sampai pada saat pencoblosan saja. Tim kuasa hukum kata Fadli, tetap mengusut masalah pelanggaran pemilu yang dapat mencederai citra demokrasi dan merugikan paslon-paslon lainnya.
“Pilkada kali ini sangat buruk dibandingkan proses pilkada sebelumnya,” tegas Fadly, Jumat (29/11/2024).
Fadli mengimbau kepada masyarakat dan saksi-saksi di setiap TPS agar terus mengawal proses pleno di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota hingga provinsi.
“Kami mengingatkan agar kita semua, untuk mengarahkan saksi-saksi kita untuk mengawal proses pleno, dan kumpulkan data fom C jangan sampai tidak. Saya kira seperti itu,” tukasnya.