Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 1.017 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kanwil Kemenkumham Maluku diusulkan untuk peroleh Remisi Umum Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, hal ini disampaikan oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin saat menggelar Konferensi Pers di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).
“1.017 WBP telah kita buat usulannya dan telah kita layangkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dari 1.017 orang ini telah dibagi klasifikasi ada yang peroleh RU I yakni sebanyak 1.014 orang, dan RU II atau langsung bebas sebanyak 3 orang,” terang Marasidin.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya 3 orang WBP Perkara Pidana Umum (Pidum) pada Rutan Ambon dan Rutan Masohi diusulkan peroleh Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas dengan rincian RU II pengurangan masa hukuman 1 bulan 2 orang dan 1 orang lagi RU II pengurangan masa hukuman 2 bulan.
Lebih lanjut, Pria jebolan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) itu mengungkapkan 1.014 WBP lainnya diusulkan peroleh RU I atau tidak langsung bebas dengan rincian pengurangan masa hukuman 1 bulan 219 orang, 2 bulan 185 orang, 3 bulan 272 orang, 4 bulan 157 orang, 5 bulan 157 orang dan 6 bulan 24 orang.
Adapun yang diusulkan untuk peroleh RU I ini tidak hanya terkait perkara Pidum saja, tapi ada juga perkara Pidana Khusus (Pidsus).
“Jadi kalau di dalam Lapas itu ada WBP Pidana Khusus dan Pidana Umum. Yang untuk Pidana Khusus itu berjumlah 182 orang yang terdiri dari Tipikor 92 orang dan narkotika 90 orang,” beber Alumni AKIP Angkatan XXI ini.
Tidak hanya itu, dirinya juga menambahkan ada beberapa syarat untuk dapat diusulkan menerima remisi, diantaranya telah jalani masa hukuman minimal 6 bulan, mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan, tidak pernah melanggar tata tertib Lapas pada tahun berjalan. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News