Lagi, 5 orang pengelola batu sinabar diamankan Polres SBB

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : 5 warga Seram Bagian Barat (SBB) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat, karena telah melanggar pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Kelimanya diamankan tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Richard W. Hahury, di Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, Senin (5/11) sekitar pukul 05.00 Wit.

Kelima warga SBB yang diamankan ini berinisial ARS alias Man (38), MNA alias Lubis (48), FW alias Edy (48), AR alis Takdir (22) dan AK alias An (17).

Saat berahasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (8/11), hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Drs. Mohamad Roem Ohoirat.

Baca Juga  Brace Mbappe Menangkan Los Blancos 2-1 atas Villarreal

Menurutnya, pada awalnya tim ini bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap ARS.

Namun saat hendak melakukan penangkapan, akunya, tim mendapati FW, AR dan AK sedang membawa 3 buah karung material sinabar dengan berat 90,8 kg untuk ditimbang di rumah tersangka MNA dan kemudian dijual kepada tersangka ARS.

Bermodalkan ini, jelasnya, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka ARS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa batu sinabar sebanyak 2 karung seberat 80 kg.

”Selanjutnya kelima tersangka dibawa ke Mapolres SBB untuk diproses lanjut. Pada saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa, 5 buah karung berisi batu cinnabar dengan berat keseluruhan 170,8 kg, 1 buah timbangan ukuran 100 kg warna hitam merek nagami,” pungkasnya. (keket)