Lagi! KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Gubernur Maluku Utara AGK

oleh -95 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa dua saksi dalam kasus yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU (tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang) di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara dengan tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya pada Rabu (17/7/2024).

Saksi yang diperiksa adalah Muhamad Amin Mustafa (swasta), serta Aryo Bimo (Direktur PT Baranusa Pratama, Direktur Bina Citra Sawita, Direktur PT Bumi Pratama, PT Citra Alam Indonesia, PT Intra Buana Selaras, Direktur PT Prima Mitra Banua, Direktur Utama Sitasa Mines, Direktur PT Sitasa Mining Company).

Baca Juga  Cuaca Ekstrim, Kapolres Halmahera Selatan Minta Masyarakat Waspada

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Terbaru, KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan di Cikarang, Bekasi, terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aset yang disita merupakan milik Muhammad Thariq Kasuba (MTK) selaku anak Abdul Gani.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Senin (15/7). Ketiga asset yang disita itu memiliki nilai Rp 2 miliar.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m² senilai kurang lebih Rp 2 miliar,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

No More Posts Available.

No more pages to load.