Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil istri mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bernama Faoniah H Jauhar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.
“Hari ini Senin (23/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. Ini merupakan kedua kali istri Abdul Gani diperiksa KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara,” tambahnya.
Ada juga beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Berikut ini daftarnya:
1. ND, Wiraswasta
2. D, Wiraswasta
3. K, Wiraswasta
4. LR, Swasta
5. D, Agen Bri Link
6. FJ, Mengurus Rumah Tangga (Istri Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba)
7. M, Wiraswasta
8. AAM, Wiraswasta
9. ELV, Wiraswasta
Adapun saat ini Abdul Gani menjadi terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus itu, Abdul Gani diduga menerima suap proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.