Polres Buru Tangkap 7 Orang Pelaku PETI

oleh -29 views

@porostimur.com | Namlea: Tim Reaksi Cepat, Polres Buru berhasil menangkap tujuh (7) orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Waekerta (unit 16) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Minggu (28/7).

Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Dede Syamsi Rifai kepada wartawan di Mapolres Buru mengatakan, penangkapan bermula ketika Kasat IK Polres Pulau Buru AKP Robi Hehanussa bersama team Satuan Intelkam menemukan para pelaku sedang mengolah emas menggunakan mesin tromol di gudang milik Masri.

Aparat kepolisian lantas menangkap tujuh orang pelaku PETI, yakni: Masri, umur 65thn, alamat Desa Waekerta (pemilik tromol). Oman, umur 59thn, alamat Desa Waekerta (pekerja). Hamsari, umur 45thn, alamat Desa Waekerta (pekerja). Sumartin, 35 thn, alamat Desa Waenetat (pemilik material). Ade Jamhari, umur 46 thn, Desa Gogorea (pemilik material). Suhendi, umur 48thn, Desa Gogorea (pemilik material) dan Rendi Sangadji, umur 18thn, Alamat Unit 15 (pekerja).

Baca Juga  Rem Blong, Truk di Halmahera Barat Masuk Jurang, 3 Orang Tewas 9 Luka-Luka

Waka Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanusa bersama Kasat Reskrim Akp Senja, KBO Sat Reskrim dan personil Reskrim serta Sabhara Polres Pulau Buru menyempatkan hadir langsung di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Link Banner

Berdasarkan hasil interogasi awal diperoleh keterangan bahwa material yang diolah adalah material emas dari lokasi tambang gunung Gogorea dengan jumlah 70 karung, yang diolah sejak hari Jumat tanggal 26 Juli 2019 pukul 16.00 wit dengan hasil emas yang diperoleh sebanyak 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury.