Lagi, Satgas 115 tenggelamkan 125 kapal illegal fishing

oleh -14 views

@Porostimur.com | Bitung : Sebanyak 125 buah kapal pelaku illegal fishing akhirnya ditenggelamkan Menteri Kelautan dan Perikanan secara serentak di seluruh Indonesia, Senin (20/8).

Proses penenggelaman dipimpin Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, selaku Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara ilegal (Satgas 115) .

Dimana, pada proses penenggelaman kali ini dilakukan secara serentak pada 11 lokasi di Indonesia, untuk 125 unit kapal.

Penenggelaman dilakukan di Pontianak untuk 18 buah kapal, Cirebon 6 buah kapal, Bitung 15 buah kapal, Aceh 3 buah kapal, Tarakan 2 buah kapal, Belawan 7 buah kapal, Merauke 1 buah kapal, 8. Natuna/Ranai 40 buah kapal, Ambon 1 buah kapal, Batam 9 buah kapal dan Tarempa/Anambas 23 buah kapal

Selain itu, penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 unit kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 unit kapal sisanya.

Baca Juga  Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Negeri Laha, Pj. Gubernur Maluku Ajak Jaga Persatuan

Kapal-kapal yang ditenggelamkan ini didominasi kapal perikanan berbendera asing berjumlah 120 unit kapal, yakni Vietnam 86 unit kapal, Malaysia 20 unit kapal dan Filipina 14 unit kapal.

Sedangkan 5 kapal sisanya berbendera Indonesia.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Menteri Susi menegaskan sengaja memilih waktu yang berdekatan momen peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, sebagai manifestasi dalam upaya memberikan pesan kemerdekaan Indonesia untuk merebut kembali kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia.

”Kapal-kapal tersebut merupakan kapal yang ditangkap melalui unsur-unsur Satgas 115, yaitu TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polair Baharkam Kepolisian RI (Polair), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan PSDKP KKP karena melakukan tindak pidana di bidang perikanan. Di antaranya menangkap atau mengangkut ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tanpa SIUP, menangkap ikan di WPPRI tanpa SIPI, mengangkut ikan tanpa SIKPI dan menangkap ikan dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang serta merusak lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga  Jubir SMART Ungkap Yusri Bailussy Pernah Meminta Steward Jangan Ambil PKB

Menurutnya, komando penenggelaman sengaja memilih Kota Bitung dikarenakan wilayah perairan Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah merah illegal fishing.

”Karena wilayah ini kerap menjadi fishing zone kapal-kapal pencuri ikan dari beberapa negara untuk mengambil kekayaan sumber daya perikanannya yang kaya, terutama komoditas tuna dan cakalang. Karena itu, banyak kapal pelaku lllegal fishing berbendera asing maupun Indonesia yang ditangkap karena melakukan illegal fishing di perairan Sulawesi bagian utara,” jelasnya.

Disadarinya, pengamanan perairan Sulawesi Utara (Sulut) dari kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, masih menjadi tantangan besar bagi pihaknya.

”Komando penenggelaman yang dilakukan di sini diharapkan dapat meningkatkan motivasi aparat penegak hukum, antara lain TNI AL, POLRI, PSDKP dan Bakamla untuk meningkatkan pengamanan wilayah kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Baca Juga  Sambut 25 Tahun Provinsi, IKAPATTI Malut Gelar Gala Dinner dan Silaturrahmi

Ditambahkannya, sejak Oktober 2014 silam hingga Agustus 2018 ini, jumlah kapal pelaku illegal fishing yang sudah ditenggelamkan pihaknya yakni sebanyak 488 unit kapal.

Dimana, rincian kapal yang berbendera Vietnam sebanyak 276 unit kapal, Filipina 90 unit kapal, Thailand 50 unit kapal, Malaysia 41 unit kapal, Indonesia 26 unit kapal, Papua Nugini 2 unit kapal, Cina 1 unit kapal, Belize 1 unit kapal dan tanpa negara 1 unit kapal. (guls)