Lagi, upaya jual beli batu cinnabar dicegat polisi

oleh -216 views

@Porostimur.com | Ambon : Lagi-lagi upaya jual beli atau pengiriman batu cinnabar, bahan dasar pembuatan merkuri, berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kali ini, anggota Resmob Polda Maluku berhasil mengamankan pembawa batu cinnabar, Jumat (18/5) sekira pukul 15.00 Wit.

Informasi yang diperoleh dari tubuh Resmob Polda Maluku, menyebutkan pembawa barang terlarang dimaksud diduga berjumlah dua orang, seorang pria dan seorang wanita.

Batu cinnabar sekitar 80 kg ini dikemas dalam karung beras kemudian dilapisi dengan plastik dan diletakkan di samping reception Penginapan Tiara.

Keduanya sudah dibawa ke kantor Resmob Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui pria pembawa bungkusan batu cinnabar ini bernama Hi. Syamsir (40), merupakan warga Jalan Veteran, Kelurahan Watanpone, Kecamatan Tanteretang, Kabupaten Bone, Makassar-Sulawesi Selatan.

Baca Juga  THR Idulfitri ASN Halbar Cair Pekan ini

Disebutkan, yang bersangkutan mengaku berada di Ambon bersama orang tua angkat yang bernama Mahdalena selama 5 hari dan tinggal di penginapan Tiara.

Kemudian, ia menghubungi seorang perempuan yang bernama Malampir dan berdomisili di Pulau Seram, untuk membeli batu cinnabar.

Dan pada Jumat (18/5) sekira pukul 10.00 Wit, Malampir mendatanginya dengan membawa pesanan 80 kg batu cinnabar.

Untuk material batu cinnabar seberat 80 kg ini, yang bersangkutan dikenakan biaya sebesar Rp 10.800.000.

Dalam keterangannya, yang bersangkutan juga mengaku baru pertama kali membeli barang tersebut dan merencanakan menjualnya ke Banjarmasin,Kalsel.

Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan pada Ditreskrimum Polda Maluku. (keket)