Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional dan adaptif melalui pelantikan pejabat administrator dan pengawas yang berlangsung di ruang kerja Bupati Maluku Tenggara, Selasa (10/6/2025).
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 821.23/SK/01/2025 dan 821.24/SK/01/2025, yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan administrator dan pengawas.
Dalam arahannya, Thaher menekankan percepatan reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Malra, sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan.
“Dari 30 usulan pengangkatan, hanya 13 yang disetujui oleh otoritas terkait,” ungkapnya.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa proses rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melewati tahapan administratif dan legal.
“Semua ini telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak semena-mena atau asas like and dislike,” ucap Thaher.
Baca juga: 13 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Malra Dilantik, Ini Nama-namanya
Baca juga: Berdampak Positif tuk Ekonomi Lokal, Pemuda Ohoirenan Malra Dukung Operasional PT Batulicin