Lattu : SOP pada RSUD Manokwari tidak berjalan sebagaimana mestinya

oleh -14 views

@Porostimur.com | Manokwari : Kuasa hukum dr. Agustin Hehanussa mempersilahkan pihak tergugat untuk melapor ke polisi, atas laporan yang dilayangkan kliennya kepada RSUD Manokwari, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, tudingan pihak tergugat yakni RSUD Manokwari dan Pemkab Manokwari, melalui kuasa hukumnya Jimmy Ell,SH, bahwa upaya hukum yang diambil dr. Agustin bersama tim kuasa hukumnya, dinilai sangat egois dan tidak beralasan.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum dr. Agustin Hehanussa, Beny Arens Niwe Lattu,SH, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/5).

Upaya hukum yang diambil kliennya, akunya, sesuai fakta di lapangan dan tidak mengada-ngada.

Tidak hanya itu, jelasnya, mengenai siapa yang memberi perintah dan terlibat melakukan, kapasitas dr. Agustin pada saat kejadian adalah sebagai keluarga korban, lebih tepatnya ibu korban.

Baca Juga  KPU Kota Ambon dan Pihak Terkait Kompak Bantah Dalil Keberpihakan Penyelenggara

Dengan demikian, tegasnya, kemungkinan yang dinyatakan pihak tergugat, sangat tidak rasional.

Sehingga, pihaknya mempersilahkan pihak tergugat untuk mengajukan upaya hukum pidana terhadap kliennya dr. Agustin Hehanussa.

”Makanya itu, lagi-lagi saya tekankan, kalau memang klien kami bersalah, silahkan lapor ke polisi. Namun saya pastikan, polisi akan lebih cermat dalam membuka laporan, mana buktinya? Jadi kalau kita dianggap berbohong, toh laporan kita sudah sampai ke pengadilan. Itu buktinya, polisi sudah melakukan penyidikan atas laporan kita dan kejaksaan juga sudah pastikan kebenaran laporan tersebut dan kita punya bukti jelas. Terkait tudingan kliennya yang menyuruh melakukan, saya tegaskan saat itu klien saya kapasitas sebagai orang tua korban, jadi harus dipilah-pilah. Dan jangan masalah pribadi dikaitkan dengan profesinya. Kalau mereka mau ajukan ke proses hukum pidana, saya 100 persen mempersilahkan,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Unjuk Rasa di Gedung MK, AMMU Desak Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Menurutnya, pihaknya sangat optimis akan berjuang maksimal, dengan bermodalkan bukti dan saksi kunci yang dimiliki kliennya.

Dugaan kasus ini, akunya akan diperkuat dengan saksi yang akan dihadirkan nanti dari pihak medis sendiri.

Pasalnya, salah satu perawat yang juga ada saat kejadian, memberitahukan kepada keluarga korban kalau pemberian obat kepada pasien tidak sesuai dosis yang di seharusnya.

”Kita fight betul-betul. Malahan, kita punya saksi itu adalah perawat sendiri, yang notabene sebagai perawat saat itu juga. Dia sendiri yang memberitahukan kepada keluarga korban dr. Agustin Hehanussa, kalau obat yang baru saja dimasukkan ke dalam cairan infus, telah melebihi dosis,” tegasnya.

Jika kliennya saat itu yang menyuruh dan ikut terlibat, terangnya, secara otomatis membuktikan SOP di RSUD Manokwari tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Miliki Sabu dan Ganja, Pemuda 39 Tahun di Ambon Diringkus Polisi

Dan jika SOP berjalan denan baik, tambahnya, maka sesuai aturan yang berlaku, siapa pun yang berstatus bukan perawat atau dokter saat itu, dilarang mengintervensi tindakan yang dilakukan.

”Inilah yang saya mau katakan, semakin mereka memojokkan klien saya dengan mengatakan kalau ada intervensi dari klien saya, maka semakin membuktikan SOP di rumah sakit tidak berjalan maksimal. Jadi seharusnya kalau SOP berjalan dengan baik, maka tidak diperbolehkan ada intervensi dari pihak manapun. Tapi nyatanya, klien kita tidak melakukan itu. Jadi kalau sudah salah, ngaku saja,” pungkasnya. (jefri)