LBH Ansor Malut Minta Satgas PKH Buka Dasar Penyegelan PT Mineral Trobos

oleh -148 Dilihat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara menyurati Satgas PKH untuk meminta penjelasan mengenai temuan pemeriksaan, dugaan pelanggaran serta konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan PT Mineral Trobos.

Porostimur.com, Ternate — Penyegelan aktivitas PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini memunculkan tuntutan agar pemerintah membuka secara terang dasar hukum dan hasil pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara menyurati Satgas PKH untuk meminta penjelasan mengenai temuan pemeriksaan, dugaan pelanggaran serta konstruksi hukum yang digunakan dalam penanganan PT Mineral Trobos.

Surat tersebut disampaikan Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, pada Kamis (10/9/2026), setelah Satgas PKH melakukan penyegelan terhadap kegiatan perusahaan tambang tersebut.

Zulfikran mengatakan, LBH Ansor tidak ingin berspekulasi mengenai alasan penyegelan. Karena itu, pihaknya memilih meminta penjelasan langsung dari Satgas PKH agar publik mengetahui persoalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.

“Kami tidak mau berspekulasi. Karena itu kami surati langsung Satgas PKH. Kalau memang ada pelanggaran, jelaskan pelanggarannya apa. Kalau persoalannya kawasan hutan, jelaskan status kawasannya. Kalau persoalannya izin, jelaskan izin apa yang tidak dipenuhi,” kata Zulfikran, Jumat (11/9/2026).

No More Posts Available.

No more pages to load.