Lebaran, cuti bersama tanggal 11 hingga 20 Juni 2018

oleh -24 views

@Porostimur.com | Ambon : Tanggal 11 hingga 20 Jun 2018 akhirnya ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.

Menindaklanjuti itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku pun mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani langsung Sekretaris Provinsi (Sekprov), Hamin bin Thahir.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Senin (4/5), hal ini dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat Provinsi (Setprov) Maluku, Bobby Kim Palapia.

”SE No.800/1711 tertanggal 4 Juni 2018 yang diterbitkan merupakan bentuk tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No. 223 Tahun 2018, Menteri Ketenagakerjaan No. 46 Tahun 2018 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) No. 13 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta MENPAN -RB No. 707 Tahun 2017, No. 256 Tahun 2017, No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018,” ujarnya.

Baca Juga  PBB Pastikan Israel Lakukan Genosida di Palestina, Ini Sikap Hamas

Selain libur Idul Fitri yang jatuh ada tanggal 15 dan 16 Juni maupun hari Minggu tanggal 17 Juni, akunya, terhitung tnggal 11 hingga 20 Juni ditetapkan pemerintah sebagai cuti bersama.

”Dengan diterbitkannya SKB Tiga Menteri No. 223 Tahun 2018, No. 46 Tahun 2018  dan 13 Tahun 2018 , sehingga cuti bersama menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Sementara Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018,” jelasnya.Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama, terangnya, maka surat edaran tentang cuti bersama ini dikeluarkan pemerintah.

”Saya kira adanya cuti bersama ini tentu saja bermanfaat bagi ASN dalam rangka melakukan silatuhrahmi dengan masyarakat dan keluarga,” tegasnya.

Tentang adanya tindakan indispliner oleh ASN usai pelaksanaan cuti bersama berakhir pun dibantahnya.

Baca Juga  Bentrok Antarkelompok Pemuda Telan Korban Nyawa, Warga Diminta Tak Terprovokasi

Pasalnya, seluruh aktivitas organisasi perangkat daerah (OPD) sudah harus berjalan normal sejak berakhirnya masa cuti bersama.

Ditambahkan, dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan OPD, penyelenggaraan pelayanan publik kembali berjalan lancar sebagaimana mestinya. Ditambahkan, dengan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan OPD, penyelenggaraan pelayanan publik kembali berjalan lancar sebagaimana mestinya.

”Saya kira pemerintah telah memberikan toleransi dengan tambahan cuti dari sebelumnya hanya 4 hari yakni 13, 14, 18 dan 20 Juni menjadi 7 hari, yakni bertambah dua hari sebelum Lebaran yaitu 11 dan 12 Juni, kemudian sehari sesudah Lebaran yakni tanggal 20 Juni. Maka peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah sangat penting, agar tidak ada lagi ASN yang menambah libur cuti bersama,” pungkasnya. (keket)