Sedangkan postingan akun bodong yang dikomentari pelaku sementara Operasi Patuh Samrat 2019, di Jalan Dr Sam Ratulangi didepan Kantor Polsek Maesa dan Pak Kapolres sendiri yang memimpin jalannya operasi, jelas Taufiq.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah handpone android warna hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) dan atau pasal 46 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang penyalah gunaan informasi & transaksi Elektronik, pungkaa Taufik. (Dan)