Lekransy Sebut Pemkot Ambon Tak Salah Bayar Lahan di Nania

oleh -420 views

Porostimur.com, Ambon – Laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Arsad Polanunu/Parera ke Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dengan lahan seluas 28,78 hektar, untuk pembangunan gedung SMP Negeri 16, SD Inpres 54, dan SD Inpres 55 Nania, di Desa Nania, Kecamatan Teluk Ambon Baguala dinilai keliru.

Pasalnya, Pemkot Ambon tidak salah dalam melakukan proses pembayaran. Bahkan Pemkot Ambon juga membantah keterlibatan mantan Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena dan Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse.

“Pembayaran ini berdasarkan pada eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap, yang telah melewati empat tahap, yakni gugat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Tinggi Ambon, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), sehingga teknis pembayaran itu sah,” tegas Juru bicara (Jubir) Pemkot Ambon, yang juga Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Sandi Ronald Lekransy, di Ambon, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga  Granat Meledak Dekat Kantor Polisi di Kolombia, 11 Orang Terluka

Dalam pemberitaan yang disampaikan oleh salah satu media online di Kota Ambon menunjukkan, bahwa Arsyad Parera sebagai pelapor tidak terima, jika Pemkot Ambon menyelesaikan pembayaran pada Ibrahim Parera dengan menyatakan, Wattimena telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, Lekransy menegaskan, pembayaran ini bersifat melanjutkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.