Lengkap, P-21 kasus dugaan korupsi Bank Maluku cabang Dobo

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : Selang 5 tahun penyidikan dan penyelidikan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) Cabang Dobo akhirnya dinyatakan sudah lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.

Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Minggu (9/12), hal ini dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat.

Dalam kasus dimaksud, akunya, Kejati Maluku menyatakan tahap P-21 sudah lengkap atas 2 berkas yakni tersangka Aminadap Rahandra,SH alias Ami dan tersangka Mathias Akihary alias Theo.

Rahandra sendiri, jelasnya, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Selain Selingkuh, Ini 7 Tanda Pacar Kamu Bukan Tipe Setia

Sedangkan Akihary, akunya, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Atas perbuatan kedua tersangka, terangnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 3.110.548.000,-, sesuai LHP PKKN BPK RI.

Dijelaskannya, Rahandra dilimpahkan dengan berkas nomor : B2189/S.1.5/FtI/12/2018 tanggal 4 Desember 2018.

Sementara Akihary dilimpahkan dengan berkas nomor : B2190/S.1.5/FtI/12/2018 tanggal 4 Desember 2018.

”Terhadap tersangka Rahandra aliass Ami, telah dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan sejak hari Jumat, 7 Desember 2018, guna pengembangan terhadap tersangka lainnya. Sedangkan untuk tersangka Akihary sudah dilakukan pemanggilan, namun belum memenuhi panggilan. Untuk itu selanjutnya akan dilaksanakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya. (keket)