Lololuan: KPU Sudah Harus Mengeksekusi Keputusan DKPP RI

oleh -48 views


Porostimur.com | Saumlaki: Melalui proses yang panjang, akhirnya datang juga keputusan tetap terhadap pemberhentian salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulaun Tanimbar (KKT) Yakob Hansen Talutu,S.H.

Kepada Porostimur.com, Kuasa Hukumnya F.R. Lololuan, SH, MH, Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Marthen V Maskikit menjelaskan, sesuai Keputusan Nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) telah memberhentikan salah satu Komisioner KPU KKT yakni Yakop Hansen Talutu, SH sekaligus memerintahkan KPU untuk segera melakukan pergantian terhadap yang bersangkutan yang tertera pada poin ke-3 amar putusan ini.

“Kami berharap KPU segera menindak lanjuti keputusan DKPP RI ini sehingga penganti Yakop Hansen Talutu juga bisa melaksanakan sebagai mana mestinya, ” tegas Lololuan.

Baca Juga  5 Rekomendasi Lip Gloss Bening Terbaik, Bikin Bibir Lebih Lembap!
Marthen V Maskikit: Ketua DPD PAN Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)

Advocate muda ini beeharap, kedepan tim seleksi Anggota KPU harusnya benar-benar independen sehingga hasil seleksipun mendapatkan orang-orang yang memiliki mental baik.

Lololuan menambahkan, sebagai penyelenggara, baik KPU,BAWASLU,PPS dan KPPS harusnya independen dan mempunyai moral yang baik sehingga tidak mengiming-iming para calon baik calon presiden, gubernur, walikota/bupati serta Anggota DPD,DPR,DPRD untuk menambah perolehan suara.